(SPNEWS) Jakarta, untuk kesekian kalinya Serikat Pekerja Nasional (SPM) bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER). Massa aksi menuntut agar kenaikan upah tahun 2024 tidak menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.

 

SN 09/Editor

Baca juga:  PEMERINTAH RI GUGAT UNI EROPA TERKAIT SAWIT