Gambar Ilustrasi

Dalam sidang LKS TRIPNAS, Menteri Ketenagakerjaan tegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya

(SPN News) Jakarta, dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jadi pandemi Covid – 19 tidak bisa dijadikan alasan pengusaha untuk tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Namun Menaker menambahkan bahwa apabila pengusaha benar – benar mengalami kesulitan membayar THR maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut, seperti :
1. Apabila perusahaan tidak mampu membayar sekaligus maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap
2. Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan/ditunda pembayarannya dengan jangka waktu yang disepakati
3. Apabila jangka waktu penundaan yang disepakati berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang – undangan

Baca juga:  PIMPINAN 3 PERUSAHAAN DI JATIM DILAPORKAN KE DISNAKER KOTA SURABAYA

SN 09/Editor