Menaker sampaikan bahwa Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah untuk melindungi dunia usaha dan pekerja

(SPN News) Jakarta, dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan bahwa Kemnaker telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi pandemi Covid – 19 yang telah memukul dunia usaha dan pekerja.

Adapun langkah – langkah yang telah dilakukan oleh Kemnaker adalah :

A. Melakukan dialog dengan APINDO dan pengusaha dari berbagai sektor usaha serta dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya;

B. Memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19. Garis besarnya mengatur mengenai :
(1) Mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,
(2) Melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19;

Baca juga:  KONSOLIDASI dengan BUKA PUASA BERSAMA

C. Melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah antara lain dengan memberikan arahan dan pedoman baik yang disampaikan secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun melalui Surat Edaran dan berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

D. Percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal.

E. Memberikan bantuan program, antara lain berupa:
1. Program Padat Karya Infrastruktur Sanitasi Lingkungan. Adapun bentuk kegiatannya : penyemprotan desinfektan dan pembuatan Lorong desinfektan di gerbang desa dan gerbang Kawasan Industri, melibatkan masyarakat desa dan pekerja/buruh korban PHK.
2. Program Padat Karya Produktif. Adapun bentuk kegiatannya : pembuatan produk masker, APD, desinfektan, sanitizer, menggerakkan masyarakat desa dan pekerja/buruh korban PHK.
3. Program Kewirausahaan. Memberikan pelatihan, bantuan sarana usaha dan membentuk kelompok wirausaha terhadap para pekerja/buruh korban PHK, pengangguran dengan melibatkan masyarakat setempat.
4. Program Tenaga Kerja Mandiri. Bantuan sarana usaha yang diberikan dalam bentuk alat dan bahan kepada kelompok atau masyarakat yang berada di daerah terdampak Covid-19.

Baca juga:  SIDANG KETIGA KASUS KRIMINALISASI 26 AKTIVIS BURUH

Adapun dalam mengantisipasi terjadinya PHK massal, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan selalu menghimbau kepada para pengusaha agar mengambil langkah-langkah alternatif sebelum melakukan PHK, antara lain:

1. Mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
2. Mengurangi shift kerja;
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. Mengurangi jam kerja;
5. Mengurangi hari kerja;
6. Meliburkan atau merumahkan
7. Pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
8. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Hal ini tentunya wajib dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

SN 09/Editor