​Buruh Tangerang dari berbagai Federasi SP/SB se-Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa mereka akan terus memberikan dukungan kepada Depekab.

(SPN News) Tangerang, 02/11/2017, aksi pengawalan lanjutan sidang pleno Depekab Tangerang membahas Final rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tengerang tahun 2018 di Kantor Dinas Tenaga Kerja  Tangerang.

Massa aksi,  yang tegabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) dari 14 Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, sudah berkumpul sejak tadi pagi, dibagi menjadi 4 wilayah titik kumpul aksi. “wilayah Citraraya, SPN, KEP SPSI Citra Raya, SBKU. Jatake, FSPMI dan wilayah Jayanti dari KSPSI Rustam, sedangkan di Lampu Merah Tigaraksa dari, SPDM, PRP, IPCM, SBMI, SBJP, GARPERMINDO dan ABDI 92”, kata Endang Sumantri, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Pendidikan dan Media DPC SPN Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi di Citra Raya Tangerang.

Baca juga:  DERITA BURUH HANYA DIUPAH RP 100.000 SEMINGGU

“Hasil konsolidasi, kalau pemerintah tetap memaksakan menggunakan PP 78, Depekab unsur SP/SB membuat usulan sendiri dengan mengacu pada hasil survei 2017, UMK yang diusulkan 4.175.035” ungkap Ardi Kurniawan, Ketua DPC Kabupaten Tangerang.

Ardi menambahkan, kenaikan tersebut diperoleh dari 5 komponen nilai hasil survey Depekab unsur buruh, yaitu, Listrik, Transportasi, Sewa Kamar, Rekreasi dan Air Bersih.

“Harapan kita, Pemerintah peduli dengan buruh, kalau lah pemerintah masih kekeh dengan pendiriannya, kita akan galang aksi yg lebih besar lagi”, imbuh Ardi Kurniawan menegaskan.

Lanjutnya, “mudah mudahan Pak Zaki mengakomodir permintaan kita”, pesan Ardi Kurniawan, saat massa aksi bergerak ke Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Abdul Munir Banten 2/Editor

Baca juga:  BAHAS PASAL RUU CIPTA KERJA BERMASALAH, DPR RI DAN SP/SB BENTUK TIM PERUMUS