​Menjalin silahturahim sekaligus menyamakan persepsi antara semua stakeholders ketenagakerjaan di DI Yogyakarta.

(SPN News) Yogyakarta, Disnakertrans Kabupaten Bantul DI Yogyakarta menyelenggarakan pertemuan dengan perusahaan –perusahaan besar yang ada di daerah tersebut, di Aula kantor Disnakertrans Kabupaten Bantul pada 1 November 2017. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul Umaryati Purwaningsih,SH .

Acara yang bertajuk “Gathering Stakeholders ketenagakarjaan” turut mengundang dari beberapa pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, diantaranya dari perusahaan yang di wakili oleh para HRD/Personalia, serikat pekerja yang ada di Bantul yang diwakili oleh SPN dan KSPSI serta dari Lembaga Ombudsman Daerah DIY (LO DIY) dan juga dari lembaga bantuan hukum (LBH) SIKAP.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN JEPARA TUNTUT KENAIKAN UMK 2021

Pertemuan stakeholders ketenagakerjaan yang baru pertama kali di kabupaten Bantul tersebut bertujuan untuk :

1. Silaturahim antar perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul

2. Menyamakan persepsi tentang penerimaan hak-hak pekerja yang mengundurkan diri
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal 162 UU 13 tahun 2003 tentang pengunduran diri pekerja yang disandingkan dengan surat edaran menaker nomor B.600 tahun 2005 tentang uang penggantian hak bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Dari pertemuan tersebut terdapat beberapa pendapat yang berkaitan dengan surat edaran tersebut baik dari pihak pekerja, pengusaha/HRD maupun dari sisi mediator dinas ketenagakarjaan.

Heri Yogyakarta 1/Editor