​Setelah melalui aksi unjuk rasa dan perundingan, akhirnya perusahaan PT Alpen Food Industry produsen es krim Aice mengabulkan tuntutan pekerjanya.

(SPN News) Jakarta, setelah sebelumnya diawali dengan aksi unjuk rasa dan kemudian dilanjutkan dengan perundingan,  Direktur Utama PT Alpen Food Industry (AFI) produsen es krim Aice Jia Jun, mengabulkan seluruh tuntutan pekerjanya. Hasil dari perundingan, sebanyak 665 buruh diangkat menjadi pegawai tetap PT AFI. Jumlah tersebut termasuk beberapa pekerja yang sebelumnya menjadi korban PHK sepihak.

Kesepakatan antara Jia Jun dengan buruh berlangsung pada Senin, 11 Desember kemarin. Ada tujuh kesepakatan dalam perjanjian yang akan didaftarkan ke ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Negeri Klas IA Bandung.

Beberapa poin yang disepakati, di antaranya, PT AFI memberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) secara kolektif untuk 665 buruh. Selanjutnya akan disusul dengan SKP pengangkatan perorangan.
Selain itu, PT AFI tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada buruh yang melakukan dua kali mogok kerja pada Oktober hingga November 2017. Upah dan tunjangan para buruh yang mogok kerja pada rentang waktu tersebut juga tak akan dipangkas.

Baca juga:  UMSK PROVINSI BANTEN TELAH DISYAHKAN

“Perusahaan dan karyawan akan berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama maju ke arah yang lebih baik,” tulis Sylvana.

PT AFI juga berkomitmen mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagaan buruh tepat waktu. Kemudian, memberikan pengobatan bagi buruh yang sakit, pemeriksaan kesehatan secara berkala, meningkatkan prosedur produksi, memperbanyak pelatihan bagi karyawan untuk mencegah kecelakaan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang memenuhi standar pemerintah.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja bersedia mengurungkan mogok kerja ketiga yang rencananya akan digelar sebulan, dari 12 Desember 2017 hingga 12 Januari 2018.
Ke depan, mengenai mutasi dan rotasi untuk menempatkan buruh sesuai kebutuhan perusahaan, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca juga:  SUDAH UNTUNG, HARUSNYA IURAN BPJS KESEHATAN KEMBALI SEPERTI SEMULA

Kedua pihak sepakat akan bekerja sama untuk melaksanakan hal-hal yang berdampak positif. Selanjutnya jalinan komunikasi antarkeduanya akan terus dijaga demi meningkatkan produktivitas, kualitas produksi, dan menghindari inefisiensi yang dapat merugikan perusahaan.

Shanto dikutip dari Tirto.id/Editor