Nota ke dua Sudinaker terkait pemotongan cuti tahunan di PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

(SPNEWS) Jakarta, Setelah melakukan mediasi di Suku DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara dan beberapa kali melakukan audiensi ke Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan yang terjadi PT KAHOINDAH CITRAGRMENT khususnya masalah cuti tahunan yang dipotong perusahaan selama 5 hari di tahun 2020 akhirnya keluarlah surat pemberitahuan Nota ke 2.

Adapun isi nota ke dua tersebut pokok isinya adalah bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, pengawasan ketenagakerjaan menemukan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan melakukan pemotongan Cuti tahunan selama 5 hari pada tanggal 07 sampai dengan 11 september 2020 terhadap pekerja yang termasuk anggota SPN.

Baca juga:  MENGAPA HARI KARTINI DIPERINGATI SETIAP TANGGAL 21 APRIL

Surat tersebut diambil langsung oleh pengurus PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT pada (19/10/2021). Ketua PSP SPN Leo Sandi Marpaung berharap segala permasalahan yang terjadi di perusahaan ini bisa cepat diselesaikan secara internal dan terkait permasalahan cuti tahunan ini bisa cepat diselesaikan dan pihak Perusahaan mau membayarkan hak cuti tahunan pekerja yang 5 hari di tahun 2020, khususnya anggota SPN.

SN 20/Editor