Ilustrasi

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikabarkan memotong gaji pekerjanya hingga 50 persen.

(SPNEWS) Jakarta, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikabarkan memotong gaji karyawannya hingga 50 persen. Hal itu dilakukan seiring banyaknya persoalan di tubuh maskapai tersebut.

Lewat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia, Senin 18 Oktober 2021, manajemen Garuda Indonesia (GIAA) menyebut, Garuda telah melakukan pemotongan gaji karyawan yang bersifat final sebesar 30 persen.

“Kondisi tersebut mengharuskan Garuda melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja.

Salah satunya melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30- 50 persen,” sebut Garuda.

Tak menampik informasi itu, Garuda menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah memberikan dampak yang siginifikan. Tekanan kinerja yang cukup berat serta penurunan signifikan atas traffic penumpang mempengaruhi pendapatan Garuda.

“Upaya ini dilakukan agar Garuda dalam mengelola cost dan cash flow sesuai dengan kondisi dan demand, termasuk melakukan strategi lainnya dalam mengelola cost structure, seperti efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.

Baca juga:  PELATIHAN KEPEMIMPINAN DAN KOMUNIKASI EFEKTIF MENJADI KUNCI MENUJU KESETARAAN

“Kami berkomitmen membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders-termasuk karyawan,” ujar Garuda.

BUMN makskapai ini juga mengaku secara berkala melakukan review atas pemberlakuan kebijakan seiring dengan kondisi dan pemulihan kinerja perusahaan.

Garuda memang tengah banyak persoalan. Beban utang jumbo. Catatan keuangan GIAA, per Juni 2021, total kewajiban PT Garuda Indonesia mencapai 12,96 miliar dolar AS. Dengan kurs per dollar Amerika Serikat (AS) Rp 14.200, utang Garuda Indonesia itu sebesar Rp 180,24 triliun.

Selain masalah tersebut, Garuda juga angkat suara atas kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta. Lewat penjelasan ke BEI, manajemen Garuda juga menyebut bahwa perusahaan memang sedang menunggu putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta.

Namun sidang putusan PKPU yang semestinya terjadi pada Kamis lalu, 14 Oktober 2021 harus ditunda hingga pekan depan lantaran majelis hakim tidak hadir. Seperti ditulis dalam pemberitaan KONTAN, pemohon PKPU Garuda adalah My Indo Airlines. Ini adalah maskapai penerbangan kargo yang berpusat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Maskapai ini mengoperasikan penerbangan kargo terjadwal dan sewaan dengan rute domestik dan internasional.

Baca juga:  UMP 2018 PROVINSI BANTEN DIUSULKAN Rp. 2.099.385,-

PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang pertama proses PKPU ini akan dilakukan pada 27 Juli 2021 lalu, adapun putusan PKPU akan dilakukan pada 21 Oktober nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, My Indo Airlines bekerjasama dengan Garuda meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.

Tak banyak terungkap detail kasus ini, namun Garuda Indonesia dalam penjelasannya ke BEI menyebut akan bahwa pembacaan putusan PKPU pasca ditunda akan diagendakan lagi dalam sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021.

“Upaya lanjutan dari perusahaan akan kami sampaikan setelah pembacaan putusan dilakukan,” sebut manajemen Garuda.

Garuda juga mengaku, lantaran pembacaan putusan ditunda hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan perusahaan.

SN 09/Editor