Ilustrasi

Cara dan syarat pengajuan KPR subsidi BPJS Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Banyak yang tidak mengetahui adanya fasilitas KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.

Berikut beberapa informasi mengenai KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman btn.co.id:

Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN
– Uang muka ringan mulai dari 1 persen
– Suku bunga 5 persen tetap Jangka waktu hingga 20 tahun
– Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak)
– Bebas premi asuransi dan PPN
– Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.

Suku Bunga dan Biaya Layanan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
– Suku bunga 5 persen fixed sepanjang waktu kredit Biaya provisi 0,50 persen
– Biaya administrasi Rp 250.000
– Perhitungan bunga annuitas.

Baca juga:  PANDEMI COVID - 19 MEMBUAT EKONOMI INDONESIA TERPURUK, PENGANGGURAN MENINGKAT

Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
– WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
– Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
– Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
– Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
1. Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
2. Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
– Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
– Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
– Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
– Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
– Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
– Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru Pemohon & Pasangan
– Fotokopi kartu identitas
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi surat nikah/cerai
– Dokumen penghasilan untuk pegawai
– Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan Fotokopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
– Rekening koran 3 bulan terakhir Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
– Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
– Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
– Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP Formulir permohonan
– Manfaat Layanan Tambahan Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Baca juga:  HINDARI KERUGIAN, BPK MINTA BP JAMSOSTEK BUAT MEKANISME CUT LOSS

Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
– Lengkapi seluruh berkas permohonan
– Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN
– Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
– Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
– Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

SN 09/Editor