(SPN News) Jakarta 4 Agustus 2016,  Jajaran kepengurusan SPN Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Ketua DPD SPN NTB L Wira Sakti, Ketua DPC SPN Kabupaten Sumbawa Barat Benny Tanaya dan Ketua PSP SPN PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Nasrudin beserta jajarannya mengadakan pertemuan konsolidasi dengan DPP SPN di kantor DPP SPN di gedung ILP Centre lantai 4 Jalan Raya Pasar Minggu No 39 Jakarta Selatan. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan SH, dan Ketua Bidang Advokasi DPP SPN Djoko Heryono dan juga jajaran pengurus DPP  lainnya. Adapun yang agenda pertemuan adalah untuk melakukan kordinasi dan konsolidasi  dan meminta saran, masukan dan bantuan DPP SPN, terkait penanganan permasahan yang saat ini dihadapi oleh Anggota dan PSP PT Newmont terkait dengan rencana  penjualan/akuisisi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) oleh PT Amman Mineral Internasional (PT AMI), dimana para pekerja tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya

Pertemuan ini dimulai pukul 15.20 WIB diawali dengan sambutan pembukaan oleh bapak Iwan Kusmawan SH, selanjutnya berturut-turut Ketua DPD SPN NTB, DPC dan PSP SPN PT Newmont  menyampaikan sekelumit tentang hal-hal yang terkait dan kronologi dari permasalahan yang sedang terjadi di PT NNT. Adapun kronologi singkat yang mereka sampaikan diantaranya bahwa PSP SPN PT NNT telah 3 kali mengirimkan surat kepada residen Direktur PT NNT yaitu  tertanggal 6 April, 21 April dan 9 Mei 2016 yang isinya adalah meminta penjelasan dari Management PT NNT terkait rencana akuisisi PT NNT oleh PT AMI, namun management PT NNT tidak pernah menanggapi ke 3 surat tersebut. Karena tidak adanya tanggapan dari management PT NNT,  maka pada tanggal 12 Mei 2016 PSP SPN PT NNT melakukan kunjungan Kantor Pusat PT NNT di Jakarta. Dalam pertemuan di Jakarta tersebut PSP SPN PT NNT menyampaikan permintaan pembagian bagi hasil penjualan saham, jika memang terjadi penjualan saham, maka perusahaan agar memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja. Karena Pekerja telah berada dan memberikan kontribusi yang besar bagi operasional perusahaan sehingga memberikan keuntungan yang besar bagi seluruh pemilik saham PT NNT.

Baca juga:  UPAH MINIMUM PEKERJA MEDIA

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan di kantor pusat PT NNT di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2016 Presiden direktur PT NNT mengeluarkan memorandum yang isinya adalah menegaskan tentang tercapainya kesepakatan atas pengambilan saham PT NNT oleh PT AMI. Selanjutnya General Manager Operation PT NNT menyampaikan besaran apresiasi dari perusahaan PT NNT kepada pekerja yaitu sebesar (0,5 x Basic salary) + (Masa kerja dalam/ tahun x Rp 600.000,-). Menanggapi tawaran tersebut PSP SPN PT NNT menyampaikan keberatan, PSP merasa tawaran tersebut sangat tidak adi, dengan alasan bahwa :

1.       Nilai yang ditawarkan kepada pekerja sangatlah kecil dan tanpa dasar perhitungan sama sekali. Hal ini telah membuat kondisi di tempat kerja menjadi tidak kondusif. Hal ini berbeda dengan yang diberikan oleh perusahaan PT KPC yang notabane nilai asetnya di bawah PT NNT (nilai asset PT KPC sekitar $ 500 juta sedangkan nilai asset PT NNT sekitar $ 2,6 Milyar) pada saat penjualan saham (akusisi) padatahun 2003 silam.

Baca juga:  PENGUSAHA KABUPATEN BOGOR KEBERATAN DENGAN KENAIKAN UPAH BURUH

2.       Nilai yang ditawarkan tidak mencerminkan posisi pekerja sebagai salah satu pihak yang sangat penting dalam memajukan perusahaan selama ini.

Untuk itu PSP SPN PT NNT meminta agar negosiasi terkait nilai yang akan diberikan kepada para pekerja,  agar dinegosiasikan langsung antara  PSP SPN PT NNT dengan para pemegang saham atau kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi oleh pemegang saham, dan meminta agar negosiasi dapat segera dilaksanakan.

Pada pertemuan ini dibahas berbagai cara dan strategi yang akan dilakukan SPN  dalam upaya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di atas. Dan langkah pertama yang akan dilakukan adalah DPP SPN akan mendampingi jajaran SPN NTB akan melakukan audensi kekantor Kementrian Tenaga Kerja yang rencananya akan dilakukan pada hari Jum’at 5 Agustus 2016. Selain melakukan audensi ke Kementerian Ketenagakerjaan  DPP SPN juga  akan melakukan audensi ke kantor PT NNT dan PT AMI di Jakarta dalam waktu dekat. Dan apabila sebelum bulan Oktober tuntutan ini tidak diindahkan maka SPN akan melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor kedua perusahaan tersebut.

 

Shanto Jabar 6/CoED