Gambar Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait pemangkasan iuran BP Jamsostek hingga 90 persen telah rampung dibahas.

(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait pemangkasan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga 90 persen telah rampung dibahas. Ia mengatakan,beleid relaksasi tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami sudah selesai dan tinggal mengeluarkan, sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg, tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Ida dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, (8/7/2020).

“Itu yang inisiatifnya ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Saya kira ini prosesnya sudah kita bicarakan panjang, sudah ada proses harmonisasi, dan sudah selesai, sekarang tinggal rilis di Kementerian Setneg,” imbuhnya.

Baca juga:  FILIPINA HAMBAT EKSPOR MOBIL INDONESIA

Diketahui, BP Jamsostek akan memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar 90 persen selama paling tidak 3 bulan. Relaksasi ini tersebut diinisiasi untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, BP Jamsostek juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga enam bulan kemudian. Pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap bulannya selama 3 bulan. Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi.

Baca juga:  20.197 PERUSAHAAN DI JAWA TENGAH BELUM MENDAFTARKAN PEKERJANYA DI BPJS KETENAGAKERJAAN

Terkait hal ini, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa kelonggaran akan diperpanjang menjadi 6 bulan jika tiga bulan dirasa masih belum meringankan beban pengusaha. Menurutnya, pelonggaran yang diberikan terhadap 116 ribu perusahaan terdampak Covid-19 itu dapat menghemat anggaran hingga Rp12,36 triliun yang bisa dimanfaatkan perusahaan untuk melanjutkan bisnisnya. Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp 2,6 triliun, jaminan kematian Rp 1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 T. Meski demikian keringanan hanya berlaku bagi perusahaan yang tak melakukan PHK.

SN 09/Editor