SPN Jawa Tengah melakukan audensi dengan DPRD Jawa Tengah untuk menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja dan sampaikan resolusi

(SPNEWS) Semarang, DPD Jawa Tengah beserta perwakilan dari 8 DPC SPN Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah mengadakan audiensi tentang Pernyataan Sikap dan Resolusi SPN terkait  UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI pada (05/10/20). Bertempat di Ruang Komisi E Kantor DPRD Jawa Tengah pada (7/10/2020), audiensi ini dihadiri juga semua perwakilan fraksi dan Ketua Komisi E meski melalui Zoom Meeting karena sedang ada tugas dinas di Solo.

Dengan melihat kondisi saat ini Sutarjo selaku ketua DPD SPN Jawa Tengah menyampaikan bahwa kami protes tetapi bentuknya berbeda kita tidak aksi di jalan tapi audiensi. Dan ini merupakan audiensi terakhir ke DPRD Jawa Tengah yang telah diawali dari kawan di kabupaten dan kota dengan pernyataan yang sama.

Baca juga:  SPN KABUPATEN BEKASI BERSIAP UNTUK RAPAT AKBAR JABAR

“Kami menyatakan sikap tegas menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan, UU omnibuslaw yang telah disahkan kemaren itu telah merugikan terutama anggota kami di lapangan, kami berharap pernyataan sikap ini nanti bisa disampaikan ke DPR RI,”katanya.

Abdul Hamid selaku Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah menanggapi aspirasi dari SPN Jawa tengah menerangkan bahwa secara kapasitas kami tidak ada kewenangan dalam proses perundangan Omnibus Law.

“Kami menerima beberapa point yang menjadi usulan-usulan, kami akan meneruskan ke DPR RI dan kemaren Gubernur mempersilakan untuk duduk bersama baik buruh, pengusaha dan pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan, yang tidak memberatkan di semua pihak baik buruh maupun pengusaha”, ucapnya melalui Zoom meeting.

Dalam audiensi ini Terdapat 3 point dalam Pernyataan sikap dari DPD SPN Jawa tengah dalam audiensi ini yaitu :

  1. Menolak UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan baik sebagian maupun keseluruhan
  2. Menuntut pemerintah agar segera menerbitkan PERPU
  3. Meminta kepada DPRD provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong pemerintah pusat agar segera menerbitkan PERPU dan menyampaikan aspirasi kami (Resolusi Serikat Pekerja Nasional). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moril dari wakil rakyat dalam mengemban amanah warga Jawa Tengah.
Baca juga:  SPN TANDA TANGAN SURAT KUASA UNTUK MENGGUGAT GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG UPAH MINIMUM INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2017 DI PTUN BANDUNG

Pernyataan  sikap dan Resolusi SPN ini diterima oleh salah satu anggota Komisi E Tazkiyatul Muthmainnah.

“Kami komitmen akan menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan yakni  DPR RI, kami apresiasi penyampaian yang menurut kami sangat elegan, kami juga akan mengawal apa yang menjadi regulasi kami, mengawal UMP yang akan dirumuskan dari UMK kabupaten dan kota, nanti bisa ditagih”, katanya.

SN 12/Editor