DI Yogyakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen pada 2020 menjadi sebesar Rp. 1.704.608,25.

(SPN News) Jakarta, Seperti diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar Rp1,7 juta pada 2020 mendatang, memberatkan sejumlah buruh di Kota Yogyakarta. Meski ada kenaikan 8,51 persen, hal itu dinilai masih menyulitkan buruh. Keluhan tersebut diungkapkan salah seorang pekerja pembuat tas di Yogyakarta. Untuk memenuhi kebutuhan tambahan seperti liburan dan berbelanja kebutuhan sekunder, dia hanya bisa mengandalkan bonus dan uang lembur.

“Ya untuk saat ini masih terbilang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi jika punya keinginan lain saya harus bekerja lebih keras untuk mendapat uang lembur dan bonus,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, dirinya bisa menghabiskan Rp 30-40 ribu dalam sehari, dan dalam sebulan, sekitar Rp 900 ribu-Rp 1,2 juta. “Gaji saya sebulan sebesar Rp 2 juta. Jika bekerja lembur dan mendapat bonus, bisa bertambah menjadi Rp 2,7 juta. Jadi dalam sebulan tenaga yang dikeluarkan juga terkuras,” cetusnya.

Baca juga:  HEARING ALTAR DENGAN BPJS KESEHATAN KC TIGARAKSA

Dalam seminggu, ia bekerja enam hari untuk delapan jam kerja. Jika mengambil lembur, dia bekerja selama 10-11 jam. Kendati demikian, tidak sepenuhnya kerja lembur dilakukan tiap hari. “Ya jika menginginkan hal di luar kebutuhan primer, memang harus kerja ekstra. Saat ini belum ada tanggungan apa pun karena saya masih bersama orang tua, tapi tidak tahu ketika sudah berkeluarga nanti. Harapannya, pemerintah bisa menaikkan upah lebih layak, sehingga perusahaan saya bisa memberi upah di atas UMP yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, pekerja lainnya yang sudah berkeluarga mengungkapkan bahwa dirinya harus menghemat pengeluaran sehari- hari. Upah yang saat ini dia terima sebesar Rp 1,8 juta per bulan dan menurutnya masih belum bisa memenuhi kebutuhan keluarga. “Ya kenaikan UMP 2020 nanti saya kira tidak akan mengubah keadaan kami. Artinya sama saja,” katanya. Pria satu anak itu mengaku harus memangkas kebutuhan lainnya demi penghematan dan ia pun dibantu sang istri mencari penghasilan. “Ya saat ini cara paling mudah, istri juga ikut membantu mencari nafkah. Tapi harapannya pemerintah bisa menambah UMP di Yogyakarta, sehingga perusahaan secara sadar menaikkan pendapatan karyawan seperti kami,” terangnya.

Baca juga:  SIULAN ADALAH SALAH SATU BENTUK PELECEHAN DAN KEKERASAN VERBAL

DI Yogyakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen pada 2020. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemda DIY sepakat menaikkan UMP 2020 menjadi sebesar Rp. 1.704.608,25, sedangkan UMK 2020 di Kota Yogyakarta Rp. 2.004.000, Kabupaten Sleman Rp. 1.846.000, Kabupaten Bantul Rp. 1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp. 1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp. 1.705.000.

 

SN 07/Editor