​Gubernur Provinsi Jawa Barat telah menetapkan SK tentang UMSK di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor

(SPN News) Jakarta, (6/05/2018)  Gubernur Provinsi Jawa Barat pada 4/05/2018 telah menandatangi SK Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK) untuk 5 daerah. Yaitu SK Nomor : 561/430/Yanbangsos/2018 untuk UMSK Kabupaten Bogor, SK Nomor : 561/431/Yanbangsos/2018 untuk Kabupaten Subang, SK Nomor : 561/433/Yanbangsos/2018 untuk Kabupaten Bekasi, SK Nomor 561/434/Yanbangsos/2018 untuk Kabupaten Cianjur dan SK Nomor 561/432/Yanbangsos/2018 untuk Kota Bekasi

Dalam diktum putusannya, Keputusan Gubernur Jawa Barat menetapkan 4 point Diktum diantaranya, Kesatu, Besaran UMSK Tahun 2018 sebagaimana tercantum pada Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Baca juga:  TERCATAT ADA 113 PERUSAHAAN DI JAWA BARAT AJUKAN PENANGGUHAN UMK 2020

Kedua, UMSK Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018.

Ketiga, Upah Minimum Sektor sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan dan dibayarkan sejak bulan Januari 2018.

Keempat, Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMSK Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan Bupati/Walikota  sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Shanto/Editor