Pekerja yang terkena dampak PHK masih mendapat tanggungan dalam program BPJS Kesehatan selama 6 bulan tetapi dibatasi dalam 3 katagori jenis PHK

(SPN News) Jakarta, Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur juga jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Merujuk perpres itu, pekerja yang di-PHK akan mendapat manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III selama enam bulan tanpa membayar iuran. Bila saat berstatus pekerja menjadi peserta kelas I, setelah tak lagi bekerja akan diturunkan ke kelas III.

Kepala Humas BPJS Kesehatan , M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, keputusan ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya. Dulu tidak ada batasan jenis-jenis PHK yang dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang ujung-ujungnya bikin pembiayaan tidak efisien.

“Pasal 153 atau 154 Undang-undang No 12/2013, disebutkan, ada yang namanya ketika seseorang meninggal, pensiun, kemudian mengundurkan diri atau resign, termasuk PHK yang harus kita jamin,” kata Iqbal belum lama ini.

Baca juga:  COLLECTIVE BARGAINING TRAINING INDUSTRIALL

Menurut dia, berbicara mengenai perpres yang lama, peserta yang terkena PHK tetap diberikan jaminan enam bulan tapi tidak ada yang membayarkan iuran. Ini yang menjadi persoalan. Peserta mendapat manfaat, BPJS Kesehatan yang membayar klaimnya, tapi di sisi lain tidak ada pemasukan.

“Kondisi yang terjadi saat ini, adanya missmatch antara pemasukan dan pengeluaran, ya PHK ini,” ujarnya.

Melihat kondisi yang ada, pemerintah akhirnya memutuskan jenis-jenis PHK yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, seperti yang tertera di bawah ini;
1. PHK yang ada akta keputusan atau akta keputusan pengadilan. Ketika terjadi PHK ada bukti keputusan atau kesepakatan atau akta yang terdapat stempel pengadilan atau industrial.
2. PHK karena adanya penggabungan atau merger. Tentunya harus dibuktikan dengan akta notaris.
3. PHK karena sakit. Ini juga harus ada bukti dari dokter terkait.

Baca juga:  LBH MAKASSAR KECAM PENETAPAN TERSANGKA UNTUK PENGURUS PSP SPN PT GNI OLEH POLRES MOROWALI UTARA

“Jadi, BPJS Kesehatan berikan kompensasi dengan tidak membayar iuran selama enam bulan, tapi dibuktikan dengan bukti-bukti yang tadi,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan, lanjut Iqbal, tengah mendorong kepada pemerintah, terutama Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan bahwa ada anggaran khusus untuk para pekerja yang kena PHK. Sementara yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan, memberikan manfaat kepada peserta JKN-KIS di kelas III selama enam bulan.

“Pertimbangannya, karena tak ada iuran yang masuk, pemerintah menetapkan, ya sudah di kelas III saja,” kata Iqbal.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor