Bipartit antara PSP SPN PT ITSS dengan manajemen

(SPNews) Bahodopi, PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Tim Advokasi, dan Perwakilan Anggota melakukan bipartit dengan Pimpinan Perusahaan PT ITSS terkait izin istirahat sakit dan perubahan jam kerja yang dilakukan oleh Pimpinan Departemen Stainless Steel (DSS) Divisi Tungku Peleburan terhadap salah satu anggota SPN bernama Akbar Sandi Seda di Kantor HR Tenant.

Perundingan yang dihadiri Achmad Ridwan selaku HR Supervisor mewakili manajemen PT ITSS, disepakati bahwa terkait pemberlakuan prosedur izin sakit sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Akbar Sandi Seda kembali bekerja di tempat semula setelah merasa sehat dan siap kembali bekerja serta overtime (lembur) wajib juga kembali diberikan.

Baca juga:  MENCARI KEADILAN BAGI 38 ORANG KORBAN PHK SEPIHAK PT LUNG CHEONG BROTHERS INDONESIA

Salah seorang Tim Advokasi PSP SPN PT ITSS Hamzah menjelaskan bahwa pihak SPN meminta agar prosedur izin sakit yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahan (PP) agar diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak membuat regulasi baru yang sangat merugikan anggota SPN pada khususnya dan seluruh karyawan pada umumnya. “Kami juga menekankan agar ke depannya tidak lagi ada kejadian seperti ini dan jangan buat gerakan diluar aturan perundangan yang berlaku.” ujarnya kepada SPNews (01/07/21).

SN-08/editor