Gambar Ilustrasi

PT Indah Subur Sejati telah melakukan PHK kepada pekerja kontrak dan hanya membayar upah 50 persen pekerja yang dirumahkan

(SPN News) Jakarta, PT Indah Subur Sejati yang beralamat di Kali Deres Jakarta Barat dengan alasan pandemic covid – 19 telah mengambil kebijakan untuk melakukan PHK kepada pekerja kontrak secara bertahap dan merumahkan pekerjanya degan hanya membayar upah sebesar 50 persen.

PHK terhadap pekerja kontrak telah dilakukan sejak 3 – 14 April 2020 dengan kompensasi yang bervariasi tergantung dengan masa kerjanya. Dan sejak 16 April 2020, perusahaan telah merumahkan seluruh pekerja tetap sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dengan upah yang dibayarkan sebesar 50 persen.

Baca juga:  PELATIHAN DASAR GELOMBANG KE II PSP SPN PT FASI KABUPATEN BEKASI

SN 09/Editor