Agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi

(SPN News) Bandung, bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada (22/4/2020) digelar sidang lanjutan PHK sepihak 133 pekerja PT Susilia Indah Synthetic Fiber Industries (Sulindafin) Kabupaten Bekasi dengan perusahaan, yang telah melakukan PHK dengan alasan tutup pabrik tetapi tidak mau memberikan pesangon sesuai dengan Pasal 156 UU No 13/2003.

Dalam sidang kali ini dilakukan pemeriksaan bukti – bukti dan saksi – saksi atas kondisi perusahaan. Menurut Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana “Saksi dari kita menguatkan dalil penggugat bahwa perusahaan tidak tutup atau berhenti produksi dibuktikan dengan saksi fakta yang bekerja lagi di PT Sulindafin sejak 27 Januari 2020 dan bekerja normal dan ada lembur. Jadi fakta – fakta persidangan dari alat bukti surat dan saksi bahwa PT Sulindafin melakukan PHK para pekerjanya adalah PHK tanpa kesalahan”.

Baca juga:  PHK WARTAWAN TANPA PESANGON, PT PIKIRAN RAKYAT HARUS BAYAR RP 141 JUTA

SN 09/Editor