UMP DKI Jakarta diputuskan naik sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Jakarta, setelah melalui serangkaian drama sidang Depeprov DKI Jakarta, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 menjadi Rp 3.648.035, – naik sebesar 8,71% sesuai dengan PP No 78/2015 dan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.

Baca juga:  UNEMPLOYMENT INSURENCE APAKAH AKAN MENJADI PERLINDUNGAN SOSIAL DI MASA DEPAN ?

Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017 sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor