Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) menyatakan penolakan kenaikan upah minimum yang berdasarkan kepada PP No 78/2015.

(SPN News) Tangerang,   Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) pada 1 November 2017 mengelar pers release terkait dengan kebijakan kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015. Pers release ini diadakan di Pertigaan lampu merah jalan baru Tigaraksa.

4 tuntutan Aliansi yang terkonsolidasi dari 14 Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini menuntut Bupati sebagai pengambil kebijakan, “pertama, membuat surat kepada Depekab untuk melakukan survey pasar sebagai acuan KHL dalam penetapan UMK tahun 2018”, tutur Endang Sumantri saat di konfirmasi.

“Kedua, Bupati tidak mengacu pada PP 78 dalam merekomendasi UMK 2018, melainkan berdasarkan hasil survey Depekab atau naik sebesar 650.000,- dari tahun 2017”, lanjut Endang Sumantri, Wakil Katua Bidang Organisasi, Pendidikan dan Media DPC SPN Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  PHK DAN CORONA

Endang menambahkan, Bupati kembali merekomendasikan penetapan UMSK hanya untuk 3 (tiga) sektor. “Sektor 1 sebesar 15% dari UMK, Sektor 2 sebesar 10% dari UMK dan 5% untuk Sektor 3”. tambahnya.

“Keempat, Bupati membuat surat kepada Gubernur untuk memerintahkan kepada Disnaker Provinsi Banten bidang pengawasan memonitoring dilapangan terkait pelanggaran –  pelanggaran oleh pengusaha dengan melibatkan SP/SB sebagai kontrol dan pengawasan”, pungkasnya.

Munir Banten 2/Editor