Hakim menyebut aksi pengawalan SPN adalah bentuk arogansi terhadap pengadilan

(SPNEWS) Tangerang, (01/10/2020) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. aksi ini dimaksudkan untuk mengawal berjalannya sidang lanjutan yang ke-5 agar berjalan sesuai dengan fakta dan bukti pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Banten. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun, aksi kali ini menuai kritik dari Hakim Ketua sidang dan menegur Ketua PSP SPN PT Mitra Worksho diakhir persidangan. Dirinya meminta agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa dalam proses persidangan.

“Pak Bepsi, tolong ya kita ini kami lagi sidang, jangan gitu, preasure-preasure, kalau tetap seperti itu saya tunda sidang ini tahun depan, tahun depan deh.” Cetus Hakim Ketua menegur.

Baca juga:  KEBANGKITAN INDUSTRI TEXTILE

“Jangan mentang-mentang sebagai buruh kok begini, arogan itu, susah orang juga mau parkir, saya ngga enak jadinya kan, tolong kasih tahu, masa demi kepentingan 10 orang kok jadi begini, hargailah pengadilan ini,” tambahnya.

Namun, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan adalah hal biasa. Menurutnya, sekelas Istana Negara yang notabene nya pusat pemerintahan, masih banyak melakukan aksi di sana. Dirinya berpendapat, mempunyai hak sebagai warga negara, untuk mengontrol dan mensupport kawan-kawan dari PSP SPN PT Mitra Workshop dalam melaksanakan proses hukum di PN Tangerang.

“Artinya, kita mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan undang-undang. Karena Pengadilan bukan tempat yang tabu, untuk dilakukan unjuk rasa,” tegas Ardi Kurniawan, mengatakan saat sidang selesai.

Baca juga:  PERSIAPAN PELAKSANAAN MAJENAS KE IV SPN

Lanjut Ardi menjelaskan, Istana Negara yang menurut undang-undang tidak boleh dilakukan unjuk rasa atau demonstrasi, itu masih bisa  disamperin untuk unjuk rasa.

“Nah ini pengadilan kok katanya ngga boleh, ini namanya pekebirian terhadap hak asasi manusia, karena mengemukakan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang,” cetusnya.

SN 01/Editor