Ilustrasi

Jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi maksimal dengan pukul 18.00 mulai 2/10/2020

(SPNEWS) Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, baru saja menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, yakni Keputusan Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Di dalamnya diatur mengenai jam operasional tempat usaha, pelaksanaan ibadah berjemaah, dan operasional pasar saat penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut ialah pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha, yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 18.00.

Rahmat Effendi menyatakan dirinya siap menerima protes maupun keluhan pengusaha tempat hiburan, mal, dan masyarakat lainnya. terkait pembatasan jam operasional ini. Dia memakluminya, lantaran para pengusaha memiliki tanggung jawab kepada pegawai dan perusahaannya.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP SPN PT BEHAESTEK KABUPATEN PEKALONGAN

Pembatasan waktu operasional hanya sampai pukul 18.00 pasti akan berdampak kepada pendapatan usaha.

“Kami siap menerima keluhan, kami siap dimarahin ya. Karena kan mereka punya tanggung jawab kepada terhadap perusahaan, tanggung jawab terhadap pekerja, itu pasti ada dampaknya,” kata Rahmat (1/10/2020).

Meski begitu, keputusan tersebut adalah instruksi dari pemerintah pusat, yang disampaikan saat rapat koordinasi pimpinan daerah Jabodetabek pada Rabu (30/9/2020).

“Tapi kan ini untuk mengerem penyebaran Covid-19, yang sedemikian tinggi transmisinya,” ujarnya.

SN 09/Editor