(SPN News) Jakarta, 15 September 2016 PSP SPN PT Indah Subur Sejati (PT ISS) yang beralamat di jalan Kayu Besar III No 1 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat masih terus berjuang untuk menuntut keadilan yaitu penyesuaian upah sesuai UMP tahun 2016. Serangkaian perundingan bipartit telah dilakukan tetapi sejauh ini belum membuahkan hasil seperti apa yang diinginkan. Bahkan PSP juga telah melayangkan surat untuk  berproses di Pengawasan Sudinakertrans Kota Jakarta Barat agar dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT Indah Subur Sejati.

Pada kesempatan audensi pada tanggal 13 September 2016, Widodo dan Suwarno dari pengawasan sudinakertrans Kota jakarta Barat, PSP SPN yang hadir di wakili oleh Amut, Ahmad Tarif, Sopian Hidayat, Triastuti dan Hasanah serta dari DPC SPN Jakarta Barat Sukisno ,Hadi Kuswanto dan Prioyono. Dalam audensi kali ini  PSP SPN tetap meminta agar kenaikan upah sesuai dengan ketentuan UMP tahun 2016 beserta rapelannya kepada seluruh Pekerja yang ada di PT Indah Subur Sejati dan mengembalikan pekerja kembali ke tempat asalnya bekerja seperti sebelum dimutasi.

Baca juga:  BURUH YOGYAKARTA TUNTUT UPAH MINIMUM JADI RP 4 JUTA

SPN mempertanyakan mengapa proses di pengawasan hampir dua bulan ini belum ada kejelasan terkait upah yang belum di jalakan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2016 Rp 3 100 000. Dan terkait keberadaan SPN di PT ISS, Pengurus SPN juga mengalami banyak tekanan, bahkan pimpinan perusahaan meminta agar PSP SPN  di PT ISS di bubarkan, tentu saja hal ini kami tentang karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku demikian yang di sampaikan Ketua PSP SPN Amut.

Pengawas SUDINAKERTRANS beralasan bahwa telah melakukan tugas  sesuai dengan  fungsinya yaitu mengawasi dan melakukan pembinaan kepada Perusahaan PT Indah Subur Sejati. Berdasarkan hasil pembicaraan,  pimpinan PT ISS berjanji  akan membereskan masalah upah ini pada tanggal 15 September 2016, jika memang ternyata tidak ada realisasinya maka satu minggu kedepan kami (SUDINAKERTRANS) akan kembali memanggil pimpinan perusahaan PT ISS dan apabila masih tetap tidak membuahkan hasil maka akan segera dilanjutkan kepada proses penyidikan agar permasalahan ini dapat secepatnya diselesaikan demikian yang di sampaikan pak widodo  pada kesempatan tersebut.

Baca juga:  SIDANG PUTUSAN KASUS DUGAAN PENGGELAPAN KARYAWAN PT ALFAMART TBK

Sedang Ketua DPC SPN Jakarta Barat tetap akan mengawal ini sampai dapat terlelisasinya Hak pekerja di PT Indah Subur Sejati.

 

Aki Mansur/Coed