SPN melakukan aksi nasional untuk menolak revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, sekitar 15.000 anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. SPN menuntut pemerintah tidak merevisi UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. SPN berpendapat bahwa revisi hanya akan menyengsarakan buruh, karena menurut draft yang beredar salah satunya memuat penghapusan uang pesangon. Draft revisi UU tersebut diusulkan oleh pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam aksi ini SPN menuntut kepada pemerintah agar :
1. Tolak Revisi UU No 13/2003 yang bernuansa menindas kaum buruh
2. Penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan
3. Pemerintah segera keluarkan PERPPU SJSN untuk memasatikan hak kaum buruh mendapatkan :
4. Jaminan Pelayanan Kesehatan beserta keluarganya meleputi Promotive Kurative Rehabilitative
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Pesangon
e. Jaminan Pensiun
5. Dengan sistem iuran yang didanai oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah dengan Mekanisme Asuransi
6. Meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedomani KBLU BPS dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaikan yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum.

Baca juga:  5 PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA

SN 09/Editor