Ilustrasi Tenaga Kerja Asing

(SPNEWS) Jakarta, Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengatur tentang sektor ketenagakerjaan, diantaranya adalah tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang TKA adalah sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

(3) Ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

  1. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Baca juga:  KEPEDULIAN PADA KORBAN BENCANA BANJIR CIREBON TERUS MENGALIR

(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktuMtertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43 dihapus.

Pasal 44 dihapus.

Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:

  1. menunjuk Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja Asing;
  2. melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
  3. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.
Baca juga:  SIDANG MK, WAKIL PEMERINTAH AKUI TIDAK PERNAH MEMBERIKAN NASKAH AKADEMIK KEPADA SERIKAT BURUH

Pasal 46 dihapus.

Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Pemberi Kerja wajib membayar kompensasi atas setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakannya.

(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48 dihapus.

Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.

SN 09/Editor