(SPNEWS) Jakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama Konferensi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran Patung Kuda untuk menyuarakan penolakan terhadap isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu SPN menuntut untuk dilakukannya Labour Law Reform, dipastikannya Job Security, Income Security, Social Security dan dilaksanakannya Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H menyampaikan bahwa “isi PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan keinginan pekerja/buruh, dan kembali kepada UU No 13/2003 pun bukan solusi yang baik karena dalam sejarahnya UU No 13/2003 pun banyak yang menentang. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan labour law reform untuk menjawab semua permasalahan yang dihadapi oleh pekerja/buruh selama ini yaitu tentang jaminan kepastian pekerjaan, penghasilan dan jaminan sosial. Selain itu pemerintah juga harus dapat memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai amanah dari konstitusi melalui pelaksanaan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat”.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA SEBUT, BENTROK PEKERJA DI PT GNI TIDAK AKAN TERJADI JIKA PEMERINTAH TEGAS TEGAKAN ATURAN

SN 09/Editor