Berbagai cara ditempuh dalam rangka menuntut keadilan bagi pekerja PT Muaratoyu Subur Lestari.

(SPN News) Jakarta, setelah melakukan serangkaian aksi dan mediasi, DPD SPN Kalimantan Timur dan DPC SPN Kabupaten Paser pada 5 oktober 2017 mendatangi Kementrian Pertanian Republik Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Perkebunan terkait dengan penananaman kelapa sawit dan komisi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) satu tingkat dibawah Kementrian Pertanian dibawah Dirjen Perkebunan. ISPO adalah proses sertifikasi kepada perusahaan agar bisa menjual minyaknya ke pasar internasional. Dan PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) memiliki sertifikat ini dari Sucofindo sejak Juni 2016.

Dalam pertemuan ini terkuak informasi tentang alamat Kantor PT MSL di Samarinda dan Triputra Group Persada adalah holdingnya. SPN provinsi Kaltim meminta agar Dirjen Perkebunan dapat mendorong pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan beberapa permasalah tentang norma – norma Ketenagakerjaan,  K3 dan Linkungan CSAR. Dan meminta agar staff Dirjen Perkebunan memberikan informasi terhadap keberadaan lembaga serifikasi PT MSL yaitu sucofindo.

Baca juga:  MENANTI KEJELASAN RUU PRT

Selanjutnya pada 6 oktober 2017 SPN provinsi Kaltim mendatangi PT Sucofindo di Jalan Pasar Minggu Kavling 34 Jakarta Selatan dan bertemu dengan Tuti Suryani Sirait, Senior Auditor yang melakukan proses sertifikasi terhadap PT MSL.
Dalam pertemuan ini SPN provinsi Kaltim meminta PT Sucofindo melakukan evaluasi terhadap proses sertifikasi yang dikeluarkan kepada PT MSL, mengingat perusahaan tesebut banyak melanggar hak pekerja. Meminta agar PT Sucofindo mendorong PT MSL untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. Dan terakhir meminta agar PT Sucofindo membangun komunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan agar sertifikasi yang dilakukan sesuai dengan fakta lapangan.

Shanto/Nurlatifah Banten 5/Editor

Baca juga:  PENTINGNYA PERLINDUNGAN K3 BAGI PEKERJA