​34 anggota PSP SPN PT Wooin Indonesia akan terus memperjuangkan hak – haknya terhadap kedzaliman pengusaha Korea Selatan. 

(SPN News) Jakarta, bertempat di Kantor DPC SPN Jakarta Utara pada 7 Oktober 2017 dilakukan rapat kordinasi untuk mempersiapkan langkah hukum bagi penyelesaian terhadap sisa 34 orang pekerja PT Wooin Indonesia.  Rapat ini dipimpin oleh Robert Siagian Bidang Advokasi DPC SPN Jakarta Utara.

Kasus perselisihan di PT Wooin Indonesia telah dicatatkan di Pengawas Sudinaker Jakarta Utara namun belum ada penyelesaian tuntas. Sehingga akan kembali diadakan pertemuan dan apabila perusahaan kembali mangkir maka Pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan serta akan melayangkan surat ke Imigrasi untuk meminta pencekalan terhadap pengusaha PT Wooin Indonesia yang berpaspor Korea Selatan.

Baca juga:  UPAH MURAH SEBAGAI PERBUDAKAN MODERN

PSP SPN PT Wooin Indonesia telah memberikan kuasa kepada DPC SPN Jakarta Utara untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Mansyur Jakarta 1/Editor