PSP SPN PT Yin Hwa Indonesia bersama dengan management telah menyepakati adanya PKB dan telah di catatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

(SPN News) Serang, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu dasar hukum yang paling tinggi sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hubungan industrial di suatu perusahaan. Dalam hal ini PSP SPN PT Yin Hwa Indonesia bersama dengan management telah melakukan perundingan untuk pembuatan PKB.

Perundingan PKB berlangsung selama tiga kali perundingan yakni pada 06 September, 10 dan 16 Oktober 2019 yang didampingi oleh DPC SPN Kabupaten Serang yang bertempat di ruang meeting PT YIN Hwa Indonesia. Dan PKB ini sudah di daftarkan untuk pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang pada (22/10/2019).

Baca juga:  AKSI MOGOK KERJA BERUJUNG AKSI PENANGKAPAN DAN PEMUKULAN

Febri selaku Sekretaris PSP SPN PT Yin Hwa Indonesia menyampaikan bahwa tujuan dari pembuatan PKB ini adalah untuk mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, menciptakan dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dan menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama.

“Kami berharap dengan adanya PKB ini kedua belah pihak dapat menerapkan peraturan peraturan yang disepakati secara menyeluruh, dan dapat mengurangi perselisihan kerja sehingga terjadi hubungan industrial yang kondusif”, ujarnya.

SN 02/Editor