​Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat kita temukan perihal usia pensiun dalam ketentuan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika terjadi PHK, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salah satunya, dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Dari sini, kita bisa tahu bahwa UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia pensiun melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun.

Baca juga:  RATUSAN BURUH PT HOLI KARYA SAKTI SEMARANG TUNTUT HAK PESANGON

Menurut Peraturan Pemerintah tentang Kepesertaan Program Jaminan Pensiun : Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pensiun yang memuat ketentuan umur pensiun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No 45 Tahun 2015).

Usia pensiun ini dapat ditemukan dalam Pasal 15 PP 45/2015 sebagai berikut :

 (1)  Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

(2)  Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3)  Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Baca juga:  MELALUI PENDIDIKAN CIPTAKAN KADER YANG BERKARAKTER DAN INTEKTUAL

(4)  Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Jadi penting sekali bagi SP/SB untuk mengatur batas usia pensiun ini dalam Peraturan Kerja Bersama (PKB).

Shanto dari narasumber Djoko Heriono Ketua Bidang Advokasi DPP SPN/Coed