​(SPNews) Jakarta, 27 Januari 2017, Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SPN pada tamggal 13 Januari 2017 di Kedutaan Besar Korea Selatan. Melalui surat dengan No 12/PHIJSK-PPHI/1/2/2017 Dirjen memanggil Direktur PT Star Camtex, Direktur PT Wooin Indonesia dan Direktur PT Good Guys Indonesia, serta memanggil pula SPN sebagai perwakilan dari pekerja.  Dirjen PPHI diwakili oleh Sahat Sihur SH MH, Abu mewakili PT Goods Guys Indonesia, Mulyadi mewakili PT Star Camtex, Suhono mewakili PT Wooin Indonesia, DPP SPN diwakili oleh Ketua Bidang Advokasi DPP SPN Djoko Heriono, Ketua Bidang Organisasi Sugianto, pengurus DPC SPN Jakarta Utara dan pengurus PSP SPN di 3 (tiga) perusahaan tersebut. Pertemuan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat PPHI, Ditjen PHI dan Jamsos jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51 Blok B lantai 8 Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan ini sebagai koordinasi mengenai permasalahan yang terjadi dan akan terjadi terhadap pekerja yang ada di 3 (tiga) perusahaan tersebut.

Baca juga:  AKSI NGAMEN SEBAGAI BENTUK SOLIDARITAS

Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan penyampaian klarifikasi dari ketiga perwakilan perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah dalam rangka efisiensi tapi tidak mengurangi pekerja tetapi mencabut berkas status pekerja tetap menjadi pekerja tidak tetap dengan imbalan uang pisah.  Pihak SPN menanggapi bahwa apa yang dilakukan oleh 3 (tiga) perusahaan Korea tersebut adalah pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. Sahat atas nama Dirjen PPHI menyarankan agar pengusaha dan pekerja melakukan perundingan bipartit sesuai dengan ketentuan, apabila tidak selesai maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangan sampai masalah ini mengusik rasa nasionalisme menjadi sentimen terhadap Korea Selatan.

Pertemuan ini ditutup pukul 11.45 WIB.

Baca juga:  DIUSIR DARI BARAK, PULUHAN PEKERJA PT CITRA AGRO KENCANA TERLANTAR

Aki Mansur/Coed