(SPNEWS) Bungku, Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melakukan demontrasi di Polres Morowali tanggal 11 Mei 2023 berjalan kondusif.

Massa aksi yang harus menempuh perjalanan sekitar 30 kilometer dengan cara konvoi menggunakan kendaraan roda dua menuju Polres Morowali  di Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Dalam aksinya buruh menuntut agar polres Morowali Utara melakukan pembebasan dari tahanan Polres Morowali Utara terhadap Pengurus PSP SPN PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yaitu Minggu Bulu dan Amirullah.

Setelah berorasi di depan kantor Polres Morowali pihak kepolisian meminta beberapa perwaiilan buruh untuk masuk berdiskusi soal tuntutan aksi dan perwakilan masa aksi diterima oleh Kasat Reskrim dan penyidik dari Polres Morowali Utara yang datang ke Morowali.

“Diskusinya cukup alot, karena selain meminta agar pengurus SPN yang dijadikan tersangka dibebaskan, kami juga ingin mengetahui alasan yang jelas mengapa sebenarnya pengurus SPN dijadikan tersangka.” Terang Iwan selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali

Baca juga:  PENDIDIKAN WIRAUSAHA UNTUK MASA DEPAN ANGGOTA SPN KABUPATEN SERANG

SPN Kabupaten Morowali menyayangkan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian tetap pada pendirian mereka bahwa saudara Minggu bulu dan Amirullah memang bersalah. Seolah-olah dari pernyataan mereka bahwa jelas ada indikasi union busting kepada serikat pekerja.

Narasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, mirip dengan narasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan selama ini. Bahwa kerusuhan yang terjadi pada malam hari itu adalah akibat dari pelaksanaan mogok kerja teman-teman buruh, Padahal jelas kami sampaikan bahwa mogok kerja yang dilakukan sudah sah secara hukum dan juga sudah di tutup dengan didampingi oleh pihak kepolisian sendiri, bahkan pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka Amirullah dan Minggu bulu memang bersalah, sebab mereka melakukan aksi mogok kerja di PT GNI yang mana mereka bukan lagi karyawan GNI. Padahal sebelum melakukan aksi mogok itu, mereka sudah bersurat ke kepolisiaan dan tidak ada permasalahan bahkan didampingi pelaksanaannya, mengapa tiba-tiba dianggap tidak boleh sebab bukan karyawan GNI lagi. Lanjut Iwan

Baca juga:  PENTINGNYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI TEMPAT KERJA

Pada intinya apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan yang kami harapkan karena seolah-olah hanya berbelit soal ini. Bahkan mereka menyatakan bahwa jika kita dari pihak serikat menganggap ini tidak sesuai dan ada kriminalisasi didalamnya maka silahkan menempuh jalur hukum juga.

“Kami tetap menyatakan sikap bahwa dalam tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian ada dugaan kriminalisasi sebab proses hukum yang dijalankan tidak terbuka kepada pihak serikat serta kami menganggap bahwa tetap ada upaya union busting kepada serikat didalam PT GNI.

Kami juga menyampaikan bahwa aksi solidaritas akan terus berlanjut sampai kawan kami dibebaskan dan juga proses hukum akan tetap kami tempuh sebagai jalan untuk mencari keadilan di negeri ini terutama untuk pekerja buruh.” Ungkapnya.

Tidak satupun kesepakatan yang terbangun pada pertemuan kemarin, sebab memang pihak kepolisian juga tetap pada apa yang mereka putuskan selama ini, dan juga pihak serikat tetap pada apa yang kita yakini kebenarannya. Pungkasnya.

SN 08/Editor