Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena kemauan diri sendiri sendiri atau mengundurkan diri diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162. Dalam pasal ini dikatakan bahwa apabila melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri maka, saudara akan memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat dan

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga:  IURAN BPJS KESEHATAN KORBAN PHK BISA DITANGGUNG PEMERINTAH

Berdasarkan Pasal 162, jenis kompensasi PHK yang dapat diterima/tuntut dari pengusaha, bukanlah berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan hanya berupa uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

Pihak perusahaan mempunyai hak untuk mempertimbangkan pemberian kompensasi PHK, apabila pengunduran diri yang di lakukan telah sesuai dengan ketentuan normatif pada Pasal 162 ayat (3) yaitu: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hal-hal lain yang seringkali juga dimasukan sebagai bentuk kompensasi dari pengusaha kepada pekerja dimana pelaksanannya cukup diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu sangat penting mengatur tentang hal pengunduran dirinya ini didalam PKB sehingga apabila pekerja mengundurkan diri bisa mendapatkan kompensasi yang lebih baik dari perusahaan. Harus ada keberanian dari SP/SB untuk mengatur hal ini didalam PKB sehingga bagi pekerja yang sudah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan bisa mendapatkan kompensasi yang layak sebagai penghargaan atas pengabdiannya.

Baca juga:  SIARAN PERS DPP SPN

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed