PPNS Provinsi Banten menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum

(SPNEWS) Tangerang, Rahmatullah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNS) Provinsi Banten dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli yang membidangi hukum Ketenagakerjaan.

“Bahwa Pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum, tapi kalau tidak bisa membayar upah tersebut, maka bisa dilakukan oleh penangguhan (upah).” Ungkap Rohmatullah saat memberikan keterangan depan Majelis Hakim.

Dalam memberikan keterangan lain, PPNS Provinsi Banten saat dicecar beberapa pertanyaan oleh jaksa penuntut, Rohmatullah menjelaskan point yang menjadi dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku bagi pengusaha maupun pekerja. Menurutnya, selain penyidik, Polri dalam hal ini berhak untuk melakukan tindak pidana ketenagakerjaan.

Baca juga:  PUAN MAHARANI, DEMO BURUH MERUGIKAN MASYARAKAT LAIN

Selain Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua mempertanyakan terkait dengan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun atau denda 400 juta, apakah “atau” didfiniskan sebagai pilahan sanksi. Menurut Rohmat, frasa “atau” dalam pasal 185 didefinisikan sebagai ‘kumulatif”, artinya, sanksi “atau” adalah penambahan hukuman atas pelanggaran Pasal 90 Undang-Undang No 13/2003.

SN 01/Editor