Gambar Ilustrasi

Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7/2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19

(SPN News) Jakarta, Selain memproduksi alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri, pabrik yang ada di Kabupaten Bekasi diminta untuk tidak beroperasi selama diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila ingin tetap beroperasi, maka pabrik tersebut harus mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian RI. Hal ini sesuai dengan isi surat edaran Menteri Perindustrian No 7/2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“Untuk perusahaan (pabrik) baik yang ada di dalam kawasan industri maupun diluar kawasan industri juga diterapkan PSBB. Kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maka perusahaan tersebut bisa beroperasi,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat menggelar confrensi pers terkait penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, (13/04/2020).

Baca juga:  SEPUTAR THR

Tak hanya itu, pabrik yang tetap beroperasi juga wajib meneprotokol kesehatan. Seperti meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.

SN 09/Editor