Upah pokok digunakan sebagai acuan dalam menyusun struktur dan skala upah. Secara umum ada tiga tahap penyusunan struktur dan skala upah. Pertama, analisa jabatan, menjelaskan tentang informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kedua, evaluasi jabatan, yakni menilai, membandingkan dan memeringkat jabatan. Ketiga, penentuan struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku. 

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum diperuntukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. “Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan,” begitu bunyi Pasal 5 Permenaker 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.

Baca juga:  KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN BUKAN SOLUSI

Struktur dan skala upah yang diatur dalam Permenaker ini digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Pengusaha wajib memberitahu struktur dan skala upah yang telah dibentuk kepada seluruh pekerja di perusahaannya. Struktur dan skala upah harus dilampirkan saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan (PP) atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan perjanjaian kerja bersama (PKB).

Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja bakal dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Permenaker No 20 Tahun 2016 tentang Sanksi Administratif PP Pengupahan. Pengusaha yang selama ini belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib membentuknya berdasarkan Permenaker ini paling lambat 23 Oktober 2017. Bagi pengusaha yang telah menyusun struktur dan skala upah tapi belum memberitahukan kepada seluruh pekerjanya, paling lambat 23 Oktober 2017 struktur dan skala upah itu harus diberitahukan kepada seluruh pekerja.

Baca juga:  GENDER TRAINING INDUSTRIALL

Shanto dari narasumber Djoko Heriono/Editor