Perundingan bipartit membahas hak cuti pekerja

(SPNEWS) Bahodopi, Setelah selama kurang lebih satu tahun sejak mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, pekerja se-kawasan PT Indonesia Morowali Industriall Park (IMIP) hak cuti tahunannya tidak diberikan secara normal dengan alasan demi memutus tali rantai penyebaran virus Corona atau covid-19.

Mulai bulan Mei 2021 ini hak cuti tahunan pekerja akan kembali diberikan secara normal, namun dalam beberapa hari terakhir ini ada informasi melalui pesan singkat yang ditujukan kepada seluruh Admin Departemen untuk membatasi kuota cuti hanya sebanyak 10 persen dari setiap Departemen dan menunda jadwal cuti karyawan.

 

Bertempat di ruang mediasi manajemen, Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diwakili oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing, Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali Juswan, Bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi serta dari pihak manajemen yang diwakili oleh HRD PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) Jaibil dan HRD PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Ahmad Ridwan melakukan bipartit terkait masalah cuti dan penjelasan manajemen mengenai kebenaran informasi yang sangat meresahkan pekerja (04/05/21).

Baca juga:  1,28 JUTA ORANG MENGANGGUR DI JAWA TIMUR

Dalam pertemuan tersebut perwakilan DPC SPN Kabupaten Morowali meminta kepada manajemen agar tidak ada lagi pembatasan kuota cuti, menunda maupun menghalangi pekerja yang akan mengambil hak cuti, sesuai surat yang dikeluarkan oleh PT IMIP tanggal 22 april 2021 lalu, yang mengizinkan karyawan mengambil hak cuti sesuai waktunya.

Ketua bidang Kesra Muslim Muliadi mengatakan bahwa pihak manajemen tidak akan melarang pekerja mengambil hak cutinya. Berkaitan dengan adanya pelarangan mudik, pihak manajemen tidak mempersoalkan masalah itu, karena akan dikembalikan sepenuhnya kepada pekerja yang mengambil hak cuti dan akan di berikan sesuai waktunya. jika masa cuti sudah berakhir maka pekerja harus kembali masuk bekerja sesuai jadwal yang telah di tentukan.

Baca juga:  TALK SHOW DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KP DPD SPN PROVINSI BANTEN

“Jadi kesimpulannya, hak cuti pekerja tetap akan diberikan sesuai jadwal cutinya dan tanpa menggunakan kuota lagi. Harapan kami, agar pihak manajemen bisa segera menyampaikan hal ini ke Admin Departemen agar melakukan kembali perbaikan data cuti karyawan serta memberikan hak cuti pekerja sesuai dengan jadwal cuti pekerja,” terang muslim kepada SPNEWS melalui telphone selular.

SN 08/Editor