BPJS Ketenagakerjaan menilai penerbitan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri cukup efektif menangani perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan

(SPN News) Kudus, BPJS Ketenagakerjaan menilai penerbitan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan cukup efektif karena puluhan perusahaan mematuhi untuk melunasinya.

“Dari 169 SKK yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus untuk periode Januari – April 2018, sebagian besar perusahaan bersedia melunisi tunggakan iuran,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto di Kudus, (18/6/2018).

Baca juga:  BERITA ACARA KEPUTUSAN SIDANG DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI DKI JAKARTA

Ia mengatakan dari ratusan SKK yang diterbitkan dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai keberadaan perusahaan tersebut berada, bisa tertagihkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Total SKK yang berjumlah 169 SKK, meliputi Kabupaten Kudus terdapat sebanyak 34 SKK, Pati dan Jepara masing-masing 40 SKK, Kabupaten Rembang sebanyak 35 SKK, dan Kabupaten Blora sebanyak 20 SKK.

Adapun nilai iuran yang seharusnya dibayar, katanya, sebesar Rp 983,75 juta. Dari tagihan sebesar itu, sebanyak 75 SKK melakukan pelunasan dengan nilai iuran yang tertagih sebesar Rp 668,93 juta, sedangkan delapan objek penagihan melakukan pembayaran dengan cara diangsur dengan nilai pembayaran iuran sementara Rp 26,42 juta.

Baca juga:  PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI TEMPAT KERJA

Sementara itu, iuran yang belum terbayarkan untuk sementara tercatat sebesar Rp 209,33 juta yang berasal dari 64 perusahaan dan 20 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai tagihan sebesar Rp 106,29 juta.

Terkait dengan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di Wilayah Keresidenan Pati.

“Biarlah mereka yang akan menindak perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan peraturan soal ketenagakerjaan,” ujarnya.

Shanto dikutip dari Kabar24.com/Editor