Ilustrasi

Ganjar mengatakan bahwa dia telah disumpah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan

(SPNEWS) Semarang, Sesuai surat keputusan tertanggal 20 November 2021, UMP Jateng tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau naik Rp 13.956 menjadi Rp 1.812.935. Pada 2021, UMP Jateng ditetapkan Rp 1.798.979,12. Ganjar menyebut hal itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan perundang-undangan sehingga formulanya tidak bisa diubah tiba-tiba.

“Saya itu disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan karena rumusnya fix. Kalau saya mengubah maka berarti saya melanggar peraturan dong,” kata Ganjar di kantornya, Semarang, (21/12/2021).

Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum memutuskan besaran UMP Jateng 2022. Ganjar menyebut dari hasil komunikasi itu, memang tidak boleh ada improvisasi.

“Maka kemudian ini bukan soal cerita berani atau cerita bisa mengubah atau tidak mengubah. Kenapa kemudian saya lakukan dorongan untuk membuat SUSU, skala struktur upah, karena ini peluang lebih gede. Kalah kita mendorong politik makronya agar daya beli masyarakat tinggi itulah pertemuan sebelum UMP saya tetapkan dengan pengusaha,” jelasnya.

Baca juga:  PENGUSAHA JATIM BERPIKIR UNTUK RELOKASI

Ganjar menyebut masa pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan terdampak, dan bahkan banyak yang terpaksa melakukan PHK karyawannya. Dia menyebut jika menaikkan UMP namun perusahaan tidak sanggup membayar justru akan menjadi masalah.

“Halo-halo, pengusaha mana yang masih berada pada posisi untung bagus, mana yang sudah megap-megap dan mana yang sudah kolaps, kan banyak juga yang di-PHK. Kalau kita naikkan mereka yang bayar siapa. Jangan-jangan ini hanya jadi kebohongan-kebohongan saya kalah saya memutuskan itu. Kalau posisi perusahaan mampu, tidak soal, dan komunikasinya adalah bukan saya melanggar PP tapi saya meminta atau berkomunikasi untuk PP kita revisi menurut saya seperti itu,” jelas Ganjar.

Baca juga:  RAKERTA PSP SPN PT PAJITEX

“Dan cara kedua kalau PP tidak bisa (diubah) ya PP yang digugat, bukan saya againts the law, tidak, saya tidak begitu. Jadi saya dorong saja karena ini UMP atau UMK, kalau di Jateng itu untuk upah minimum di bawah masa kerja setahun, kan sedikit, artinya di atas satu tahun lebih banyak maka dengan SUSU ini saja dinaikkan,” imbuhnya.

Ganjar pun mempersilakan antara pengusaha dan buruh harus duduk bersama. Dia menyebut masih banyak perusahaan yang untung besar ketika pandemi, sehingga kenaikan upah pekerjanya masih bisa dibicarakan.

“Silakan pengusaha dengan buruh ketemu. Perusahaan masih untung ciri-cirinya misal perusahaan jualan teknologi informasi, obat-obatan, kesehatan, naik, pertanian ada sedikit tapi tidak semua. Kalau tiga ini saja mereka untung ya ini yang punya potensi naik, kalau perlu setinggi-tingginya dan saya setuju jadi perlu ada solusi seperti itu,” tegas Ganjar.

SN 09/Editor