Kebijakan tersebut menurut serikat pekerja diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu

(SPN News) Jakarta, Serikat Pekerja (SP) Antara menolak kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh direksi Perum LKBN Antara terhadap 32 karyawan tetap kantor berita nasional Indonesia ini.

Ketua SP Antara Abdul Gofur mengatakan, kebijakan PHK itu dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas, diduga dilakukan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.
“Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara,” kata Gofur di Jakarta, (17/8/2019).

Gofur menambahkan “PHK Paksa yang dijalankan oleh manajemen Perum LKBN Antara ini sangat melawan hukum dan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya, manajemen melakukan intimidasi kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut,”. Menurut dia, kebijakan ini juga tanpa melalui sosialisasi kepada karyawan yang terkena PHK. Selain itu, kata dia, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga jauh dari layak. Di sisi lain, kata dia, para karyawan yang terkena PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang harusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

Baca juga:  API JATENG TARGETKAN PERTUMBUHAN EKSPOR PTP 2%

SP Antara juga meminta Direksi agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus dan 3 orang anggota SP Antara yang syarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja.
“Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara,” kata Gofur.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor