Foto Istimewa

Pekerja PT Pan Brothers Tbk, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, lakukan unjuk rasa untuk menolak THR dan upah dicicil

(SPNEWS) Mojosongo, PT Pan Brothers Tbk, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada(5/5/2021) lakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja untuk menolak kebijakan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil.

Para pekerja mogok kerja setelah mendapatkan informasi mengenai upah mereka bulan ini akan dicicil dalam dua tahap dan pembayaran THR dicicil dalam delapan kali pembayaran

“Setelah [mendengar] itu para pekerja tidak terima. Kami kerja tetap jalan, lembur jalan. Kenapa kebijakannya seperti ini. Baru tadi pagi kami mendapat informasi. Kemudian semua keluar [berunjuk rasa],” kata di salah satu pekerja seperti dikutip dari Solopos.

Baca juga:  SEKTOR PERBANKAN RENTAN PHK

Menurut keterangan pekerja tersebut, jika ditotal, jumlah upah, THR dan uang lembur yang seharusnya diterima pegawai rata-rata Rp5 juta per orang.

“Harusnya hari ini setiap tanggal 5, gaji dibayarkan. Tapi tadi diumumkan akan dibayar dua kali, tanggal 5 dan tanggal 10. THR juga dicicil delapan kali. Aturan pemerintah sudah jelas dibayarkan sekali,” kata dia.

Mereka masih menunggu respons positif dari manajemen.

SN 09/Editor