(SPNews) Sidoarjo, Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) pada 13 januari 2016 kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak dan menuntut direvisinya Pergub No 80 tentang upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) yang telah ditetapkan pada tanggal 31 desember 2015, yang mana isi dari Pergub No 80 itu menetapkan UMSK sebesar 5% dari nilai UMK dan ini sangat mengecewakan bagi kaum buruh khususnya buruh di Sidoarjo karena tidak sesuai dengan besaran yang dibahas dan diusulkan yaitu sebesar 8%, 11% dan 15% maupun dengan besaran yang disampaikan Kadisnaker Jawa Timur Soekardo pada 30 desember 2016 sebesar 6%, 8%, dan 10%.

Pukul 13.30 massa aksi melakukan long march dan kemudian aksi dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke gedung negara Grahadi. Setelah melakukan aksi dan orasi akhirnya pemerintah provinsi Jawa Timur bersedia untuk melakukan audensi dengan perwakilan dari aliansi buruh. Akhirnya setelah proses audensi Presidium PPBS Sukarji menyampaikan bahwa besaran UMSK yang diatur dalam Pergub 80 itu hanya sebesar 5% tanpa memberikan lampiran tentang kelompok lapangan usaha dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Baca juga:  PERLAWANAN PETANI KENDENG ATAS PABRIK SEMEN REMBANG

Perwakilan buruh akan terus mengawal dan mengawasi apa yang telah dijanjikan oleh ketua Dewan Pengupahan provinsi Jawa Timur, apabila dalam waktu 2 minggu janji untuk merevisi Pergub no 80 ini tidak terealisasi maka PPBS akan melakukan aksi dengan massa yg lebih besar.

Jatim 1 – Andreas