SPN Jawa Barat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pekerja/Buruh Jawa Barat melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung

(SPN News) Bandung, SPN Jawa Barat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pekerja/Buruh (TAPB) Jawa Barat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Adapun yang digugat adalah huruf d pada DIKTUM KETUJUH dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang UMK 2020.

Dalam keterangannya Ketua DPD SPN Jawa Barat menyatakan bahwa ” SPN Jawa Barat dari awal dengan tegas menyatakan menolak adanya huruf d pada DIKTUM KETUJUH pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020. Sebelumnya SPN Jawa Barat telah mengajukan surat keberatan secara resmi dan langkah – langkah persuasif serta aksi unjuk rasa, tetapi sejauh ini Gubernur Jawa Barat tetap keukeuh dengan keputusannya. Oleh karena itu SPN Jawa Barat bersama dengan Aliansi Buruh Jabar yang tergabung dalam Tim Advokasi Pekerja/Buruh (TAPB) Jawa Barat mengajukan gugatan kepada PTUN agar PTUN menganulir huruf d pada DIKTUM KETUJUH SK Gubernur tersebut”.

Baca juga:  DI SEKTOR INDUSTRI TEXTILE INDONESIA HARUS LEBIH KREATIF

SN 09/Editor