Gambar Ilustrasi

Perusahaan tidak melaksanakan ketentuan UMK Kabupaten Pulang Pisau

(SPN News) Pulang Pisau, Kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menimpa pekerja di PT Naga Buana Aneka Piranti akhirnya menguak berbagai fakta yang terjadi di perusahaan yang beroperasi di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir tersebut. Temuan demi temuai secara perlahan terungkap. Perusahaan diduga tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

Sesuai dengan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/546/2019 tentang UMK Kabupaten/Kota di provinsi Kalteng 2020, UMK yang diberlakukan untuk Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yakni Rp 2.947.368. PT Naga Buana Aneka Piranti sepertinya tidak melaksanakan SK Gubernur tersebut.

Menyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan menyebut, sanksi berat akan diberikan jika PT Naga Buana benar-benar tidak menerapkan UMK sesuai SK yang telah dikeluarkan.

“Bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat setahun dan atau denda 100 sampai 400 juta,” tegas Syahril Tarigan.

Terpisah, General Manajer PT Naga Buana Aneka Piranti Rudy Hermawan mengakui, pihaknya masih berat untuk memberlakukan UMK sebesar Rp 2.947.368. Belum mampunya pihak perusahaan memberikan gaji sesuai UMK, lantaran harga ekspor plywood sedang lesu dan produksi plywood di perusahaan tersebut masih rendah.
“Produksi kami sangat rendah. Dari target ekspor sebanyak dua ratus kontainer, hanya tercapai delapan kontainer,” tutur Rudy (15/1).

Baca juga:  KSPI GUGAT SE MENAKER TENTANG THR KE PTUN

Menurutnya, jika pihaknya memaksakan pemberian upah sesuai UMK, maka besar kemungkinan perusahaan akan kolaps.
“Kami memberikan gaji pekerja di bawah UMK demi mempertahankan pekerja tetap bekerja dan agar perusahaan bisa tetap jalan. Karena ini menyangkut hidup orang banyak,” ujarnya.

Kendati demikian, Rudy mengaku bahwa pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan pengupahan secara bertahap.
“Bagi pekerja yang baru masuk dengan masa kerja satu hingga enam bulan, kami beri gaji Rp1,5 juta. Masa kerja enam bulan sampai satu tahun Rp1.750.000. Sementara bagi pekerja di atas satu tahun, kami beri gaji Rp 2 juta,” beber Rudy.

Rudy memastikan, jika nanti produksi perusahaan sudah besar, pihaknya akan memberikan upah yang besar pula. “Produksi kami rendah, karena produktivitas kami masih rendah. Karena kami juga masih sambil mengajari para pekerja. Dalam mengejar produksi, kami juga tidak memasang target produksi kepada pekerja,” tegasnya.

Baca juga:  PENDAPATAN PT PAN BROTHERS TBK TUMBUH 10%

Lebih lanjut Rudy mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya menuju proses UMK. “Sebenarnya kami juga siap memberikan gaji dua kali lipat dari yang diberlakukan saat ini. Namun, dengan catatan bahwa produksinya juga sepadan,” ujar Rudy.

Ia menambahkan, sebenarnya pihak perusahaan bisa saja menambah mesin cutter dan penambal untuk meningkatkan produksi. Kemampuan mesin itu satu berbanding 20 tenaga kerja. “Namun itu tidak dilakukan. Karena kehadiran perusahaan kami diharapkan menyerap tenaga kerja di wilayah ini. 90 persen karyawan kami adalah pekerja lokal,” ucapnya.

Secara perhitungan, lanjut dia, ada dua kelemahan perusahaan di Pulang Pisau itu jika dibandingkan dengan perusahaan yang ada di Solo, Jawa Tengah. Pertama, UMK di Pulang Pisau jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan di Solo. Sementara, produksi di Pulang Pisau jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan di Solo.

SN 09/Editor