Buruh Kabupaten Gresik menggelar unjuk rasa ke kantor Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menolak rencana revisi Undang-undang ketenagakerjaan

(SPN News) Gresik, Pekerja – buruh (Sekber) Kabupaten Gresik menggelar unjuk rasa ke kantor Pemerintah Kabupaten Gresik. Mereka menolak rencana revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, sebab diduga ada penghapusan pasal yang bisa merugikan kaum buruh.

Anggota Koordinator Sekber Kabupaten Gresik Ali Muhsin mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk meminta kepada Pemkab Gresik melayangkan penolakan terhadap rencana revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

“Kita unjuk rasa ini untuk meminta kepada Pemkab Gresik agar melayangkan surat kepada pemerintah pusat tentang penolakan revisi terhadap UU No 13/2003, yang isinya menghapus pesangon bagi pekerja yang putus hubungan kerja (PHK) maupun yang pensiun,” kata Ali (17/7/2019).

Baca juga:  DEMI ALASAN EFISIENSI, KORBAN PHK MENGALAMI PERUBAHAN DALAM PERPRES 82/2018

Selain itu, massa Sekber juga menuntut agar Pemkab Gresik segera melaksanakan janjinya untuk mensejahterakan masyarakat pekerja di Gresik dan melaksanakan komitmen Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Gresik melalui tim unit reaksi cepat (URC).

Menurut Ali, revisi UU No 13/2003 akan merugikan buruh, sebab menghapus upah pensiun dan PHK dengan alasan sudah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Revisi ini tidak merugikan serikat pekerja, tapi teman-teman buruh yang akan menerima dampaknya. Sebab, pesangon pensiun dan PHK akan dihapus,” katanya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor