Hasil sidang memutuskan untuk merekomendasikan usulan nilai UMP 2020 dari masing –masing unsur

(SPN News) Jakarta, Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan di Balai Kota sepakat merekomendasikan usulan nilai UMP 2020 dari semua unsur. Hal ini dikarenakan Dewan Pengupahan tidak bisa menetapkan satu angka kesepakatan. Sidang yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyepakati dua besaran angka kenaikan UMP 2020 kepada Gubernur, untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2020 dari dua angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan.

Dua angka yang dimaksud adalah usulan kenaikan UMP 2020 dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Ada kesamaan angka yang diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah yaitu mengacu pada surat edaran Menaker nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang menggunakan formulasi PP 78/2015 yaitu sebesar Rp. 4.276.349,-. Sedangkan dari unsur serikat pekerja mengacu pada survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional serta komponen adjustment berdasar kenaikan harga tarif listrik, BBM dan tarif air sebagai kompensasi yang menghasilkan angka sebesar Rp. 4.619.878,-.

Baca juga:  APINDO SAMBUT BAIK PENETAPAN UMP 2022 BERDASARKAN UU CIPTA KERJA

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih menampung usulan dari serikat pekerja atau buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa hal ini akibat masih adanya perbedaan pandangan dari perwakilan pihak pengusaha dan perwakilan serikat pekerja.

“Usulan dari pihak asosiasi pengusaha prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah. Kalau kita juga mengacu kepada pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat berkisar di angka Rp. 4,6 juta. Nah, nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan 1 November 2019 untuk UMP 2020,” ungkap Andri, Rabu (23/10/2019).

SN 07/Editor

Baca juga:  KENAIKAN UPAH MENDATANGKAN, PERUSAHAAN DILARANG MELAKUKAN PENANGGUHAN