(SPNEWS) Pekalongan, Selasa (25/7/2023) bertempat di kantor Dinas Koperasi UKM dan Naker kabupaten Pekalongan dilakukan Mediasi ketiga terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kepada pekerja atas nama Muchamad Ibnu Mas’ud bagian security. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Muchamad Ibnu Mas’ud diPHK akibat tidak masuk kerja dan ijin pemberiantahuannya melalui WhatsApp kepada HRD dan owner perusahaan.

Dalam mediasi ini pihak perusahaan diwakili oleh Lutfi virlanda , Theresia M dan pihak pekerja diwakili oleh pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan Isa Hanafi sebagai kuasa pekerja dan PSP SPN PT Panamtex Ketua Tabiin serta jajaran pengurusnya.

Dalam perundingan mediasi ini dipimpin oleh mediator Tri Haryanto, Dodi K, dan Eko Hadi M sebelumnya mediator Tri Haryanto menyampaikan bahwa batas waktu mediasi sudah selesai, bila mediasi ini tetap tidak ada kesepakatan maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran dan batas waktu untuk menjawab 10 hari setelah menerima anjuran.

Baca juga:  PKB TANPA OMNIBUS LAW DI PT EAGLE NICE INDONESIA

Dalam mediasi wakil pihak perusahaan melalui HRD Lutfi Virlanda menyampaikan bahwa perusahaan tetap berpegang pada keputusan mediasi ke satu, bahwa perusahaan memPHK dan akan memberikan pesangon 15% pengganti haknya.

Pihak pekerja melalui Isa Hanafi menyampaikan agar Muchamad Ibnu Mas’ud dipekerjakan kembali.

Akhirnya Mediasi tetap tidak ada kesepakatan karena kedua pihak kekeh dengan pendapat masing masing.

SN 10/Editor