Ardi Kurniawan dalam pemilihan memperoleh 67 suara dari 106 delegasi

(SPN News) Tangerang, (24/06/2020) Ardi Kurniawan terpilih kembali sebagai Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang untuk lima tahun kedepan, tepatnya tahun 2020 – 2025. Dari hasil perhitungan suara yang diperoleh, Ardi memperoleh suara sebanyak 67 suara dari total 106 Delegasi yang hadir.

Di periode kali ini, Ardi Kurniawan melakukan beberapa perubahan dan penyegaran struktur kepengurusan dari periode sebelumnya, ada penambahan 4 orang kepengurusan yang dibentuk setelah dilakukan melalui tim formatur.

“Kami mohon kepada seluruh PSP, kawal kami dalam menjalankan program program kerja yang sudah dirumuskan oleh komisi-komisi (Sidang Paripurna Program Kerja dan RAPBO.” Kata Ardi Kurniawan menanggapi terpilihnya sebagai Ketua DPC SPN Kabupaten di periode kedua ini.

Baca juga:  MALAM RENUNGAN MAY DAY 2018 SPN KABUPATEN PEKALONGAN

Tujuh program kerja lima tahun kedepan yang menjadi PR DPC dan sudah disepakati dalam sidang paripurna diantaranya Pendidikan untuk Laskar Nasional SPN, Pendidikan Paralegal, Pendidikan Organisasi Dasar (POD) untuk anggota SPN ditingkat basis/ perusahaan, Penguatan tim media SPN Kabupaten yang sudah terbentuk sebelumnya. Serta Aplikasi bebasis digital yang mempermudah anggota untuk mengakses informasi terkait Keanggotaan, Check Off System (CoS) dan Kinerja.

Ardi menambahkan, dirinya meminta Do’a dan dukungannya dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi selama lima tahun kedepan untuk Kepengurusan yang sudah dilantik kemarin. (24/06/2020). “Karena kepengurusan ini bukan milik golongan tapi milik seluruh anggota SPN Kabupaten tangerang.” Ungkapnya.

Adapun susunan kepengurusan DPC SPN Kabupaten Tangerang periode 2020 – 2025 adalah sebagai berikut : Ketua Ardi Kurniawan, Wakil Ketua Sri Lestari, Deden Agung Setia, Sunardi, Siska Fitriani, Sekretaris Ito Ilah, wakil Sekretaris M. Sahri, Bendahara Endang Sumantri dan Wakil Bendahara Rasman Efendi.

Baca juga:  PEKERJA PEREMPUAN BANTEN BERGERAK MENOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

SN 01/Editor