Pandemi Covid – 19 secara langsung berakibat menurunkan pertumbuhan ekonomi dan berdampak bagi dunia usaha dan pekerjanya

(SPN News) Jakarta, dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan fakta bahwa pandemi Covid – 19 telah memukul ekonomi sejumlah negara termasuk Indonesia. Dari prediksi Menteri Keuangan disampaikan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh hanya 2,3 persen tahun ini dan dalam situasi terburuk terkontraksi menjadi minus 0,4 persen. Hal tersebut terjadi apabila perdagangan dunia terhenti, investasi turun, penerimaan Negara dari pajak anjlok dan konsumsi rumah tangga sebagai motor ekonomi turun drastis.

Untuk mengatasi dampak tersebut maka pemerintah telah menyiapkan stimulus sebesar Rp. 405,1 Triliun yang difokuskan pada 3 (tiga) hal yaitu :
1. Anggaran kesehatan, terutama untuk penanganan Covid – 19
2. Jaring pengaman sosial seperti program bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Pra Kerja dan Kartu Sembako Murah
3. Insentif ekonomi bagi pelaku usaha terutama UMKM, sehingga mereka tetap bisa berproduksi dan terhindar dari terjadinya PHK.

Baca juga:  PT MASTER WOVENINDO LABEL TUTUP

Selain itu dampak pandemi Covid-19 berpengaruh juga pada Sektor Ketenagakerjaan, yang mana berakibat :
1. Kemampuan perusahaan dalam pemenuhan kewajibannya terhadap pembayaran upah pekerja/buruh dan hak-hak lainnya,
2. Kelangsungan bekerja pekerja/buruh. Hal ini berakibat :
3. Bertambahnya pekerja/buruh ter-PHK;
4. Angka pengangguran bertambah;
5. Daya beli pekerja/buruh menurun;
6. Kemungkinan jumlah pekerja/buruh di sektor informal akan meningkat.

Analisa diatas disimpulkan berdasarkan data Ditjen PHI dan Jamsos – Kemnaker per – 7 April 2020 bahwa total jumlah perusahaan, pekerja/buruh, tenaga kerja sektor formal dan informal terdampak Covid-19 :
1. Sektor formal yang dirumahkan dan diPHK terdapat 1.010.579 pekerja dari 39.977 perusahaan dengan rincian pekerja yang dirumahkan 873.090 dari 17.224 perusahaan, pekerja diPHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan
2. Sektor informal yang terdampak adalah 189.452 pekerja dari 34.4perusahaanaan

Baca juga:  AKUMULASI MASSA BURUH MELAWAN AKUMULASI UANG PENGUSAHA

SN 09/Editor