Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 memutuskan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen

(SPN News) Serang, Gubernur Banten Wahidin Halid teleh menandatangani kenaikan UMP 2020 sesuai dengan PP No 78/2015. Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 ini ditandatangani pada (28/10/2019).

Keputusan Gubernur ini berdasarkan berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi pada (22/10/2019). Dan SK Gubernur tersebut berlaku sejak (1/11/2019).

SN 09/Editor

Baca juga:  PENTINGNYA ORGANIZER DAN PENDIDIKAN DALAM BERORGANISASI